Badan Ekonomi Kreatif
Dibentuk pertama kali oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 06 Tahun 2015, Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Mulai tahun 2011 hingga 2014, pada Kabinet Indonesia Bersatu II, urusan ekonomi
kreatif menjadi bagian dari Kementerian Pariwasata dan Ekonomi Kreatif.
Badan Ekonomi Kreatif bertugas membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Dalam menjalankan tugas tersebut, BEKRAF menyelenggarakan beberapa fungsi, antara lain sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif
- Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif
- dan lain sebagainya